TATA TERTIB
SMAN 3 UNGGULAN KAYUAGUNG
PERATURAN UMUM
- Kegiatan belajar regular pagi untuk hari senin dimulai pukul 07.15 s.d. 15.45 WIB dan hari selasa s.d. Jum’at 06.30 s.d. 15.30. (termasuk jadwal ISHOMA)
- Kegiatan belajar plus di hari Kamis dan Jum’at dimulai pukul 13.45 s.d. 15.30.
- Peserta didik wajib tinggal di asrama selama tiga tahun pelajaran.
- Peserta didik wajib hadir Apel pagi paling lambat pukul 06.15, bagi peserta didik yang terlambat akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
- Peserta didik mengikuti kegiatan literasi yaitu membaca karya sastra selama 15 menit sebelum pelajaran dimulai (tersedia koleksi buku di perpus mini dalam kelas masing-masing).
- Peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, baik kegiatan KBM reguler pagi maupun kegiatan KBM Plus yang terjadwal.
- Kegiatan pembelajaran yang dimaksud terdiri dari kegiatan pembelajaran reguler pagi, kegiatan pembelajaran plus pada sore hari, dan kegiatan ekstrakurikuler / pengembangan diri.
- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran adalah daftar hadir setiap mata pelajaran yang diikuti oleh peserta didik
- Peserta didik harus mencapai minimal 90% kehadiran KBM mata pelajaran untuk mengikuti UTS, US, UN.
- Kehadiran minimal peserta didik merupakan salah satu syarat bagi peserta didik mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) mata pelajaran pada aspek kompetensi pengetahuan, sikap, dan/atau praktik/ keterampilan.
- Peserta didik wajib menjunjung tinggi etika dan kesantunan dalam berinteraksi (berbicara, bersikap, dan bertindak) dengan warga sekolah (pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan lingkungan.
- Peserta didik wajib menggunakan pakaian seragam sekolah yanag sopan sesuai dengan tata tertib selama berada di lingkungan sekolah.
PERATURAN WAJIB PESERTA DIDIK
- Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera hari senin, hari besar nasional sesuai dengan petunjuk Dinas Pendidikan atau Pemerintah Kabupaten yang diadakan di dalam atau di luar sekolah.Setiap peserta didik wajib mengikuti apel pagi setiap hari Selasa, Rabu, dan Kamis mulai pukul 06.15 WIB.
- Setiap peserta didik, wajib mengikuti senam kesegaran jasmani setiap hari Jum’at pukul 06.15 WIB sampai dengan selesai.
- Mengikuti kegiatan IMTAQ bagi peserta didik beragama Islam
Pembinaan IMTAQ/ROHIS- Peserta didik wajib mengikuti semua kegiatan pembinaan IMTAQ/ROHIS disekolah
- Setiap peserta didik wajib mengikuti sholat 5 waktu berjamaah di masjid.
- Peserta didik wajib mengikuti kegiatan setelah shalat magrib, terkecuali mendapat izin dari wali asrama atau pembina imtaq/rohis.
- Peserta didik yang tidak melaksanakan shalat jamaah sebanyak 7 kali akan dikenakan sanksi yang mendidik, terkecuali sakit dan dengan alasan yang dapat diterima dan bila kurang dari 85 % kehadiran shalat jama’ah per mid/semester maka peserta didik yang bersangkutan penilaiannya ditangguhkan.
- Bagi peserta didik nonmuslim dapat menyesuaiakan dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
- Peserta didik wajib memperhatikan penampilan dengan pakaian seragam yang ditentukan dalam keseharian
Pakaian Seragam harian- Seragam Upacara dipakai hari Senin. (Pakai Jas Almamater)
- Putih abu-abu dan rompi dipakai pada hari Selasa
- Hari Rabu berpakaian pramuka standar penegak puteri.
- Hari Kamis berpakaian batik SMAN 3 Unggulan Kayuagung dan rok hitam panjang.
- Hari Jum’at berpakaian olahraga yang telah ditentukan oleh sekolah.
*catatan:
Tata tertib lengkap untuk peraturan baik peraturan umum sekolah, peraturan guru, peraturan peserta didik baik di sekolah dan peraturan di kehidupan asrama, serta peraturan dalam memanfaatkan sarana sekolah, semua terangkum dalam buku profil sekolah.